— MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Mantimin Coal Mining (MCM). Keputusan MA ini berpandangan bahwa penambangan yang dilakukan PT MCM berpotensi membuat alam rusak dan mengancam aquifer air. "MENYATAKAN batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat …